Ini Alasan Kejari Tak Jebloskan Wakil Wali Kota Erwin dan Rendiana ke Tahanan

Agus Warsudi
Kajari Kota Bandung Irfan Wibowo menyampaikan pers rilis. (FOTO: ISTIMEWA)

Jika ditemukan dua alat bukti baru, tegas Ridha, tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang turut dimintai pertanggungjawaban. 

"Apabila ke depan ditemukan dua alat bukti, tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain,” ujar Ridha.

Soal pencekalan, Kejari Kota Bandung memastikan langkah tersebut akan dilakukan dalam rangka menjaga kelancaran proses hukum. 

“Terkait proses cekal, tentunya kami pasti melakukan pencekalan dalam proses penyidikan,” kata Ridha.

Ridha juga menjawab pertanyaan mengenai kemungkinan Wali Kota Bandung M Farhan akan dimintai keterangan terkait kasus ini. 

Dia menegaskan, penyidik bekerja profesional dan hingga saat ini belum menemukan urgensi untuk memeriksa Wali Kota Bandung. 

“Sampai saat ini penyidik belum memandang ada urgensi untuk meminta keterangan Wali Kota berdasarkan alat bukti yang ada. Namun jika ke depannya alat bukti mengarah, siapapun pasti akan diminta keterangan,” tegas Kasi Pidsus.

Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network