Coretax Dipertanyakan, Perencanaan Tertutup Dinilai Bebani Keuangan Negara

Susana
CoreTax. (Foto:DJP)

Dari sudut pandang hukum administrasi, keputusan desain yang tidak transparan dan tidak berbasis alternatif terbuka dapat dikategorikan sebagai maladministrasi, meski tanpa adanya niat jahat.

Karena itu, Iskandar mendorong audit investigatif oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), khususnya terhadap fase pra-perencanaan dan pengadaan. DPR, terutama Komisi XI, juga dinilai memiliki mandat untuk memanggil pihak terkait dan membuka dokumen proyek secara menyeluruh.

“Penegakan hukum seharusnya dilakukan setelah audit menemukan indikasi kerugian negara dan penyalahgunaan kewenangan. Terburu-buru mempidanakan tanpa fondasi audit justru melemahkan proses hukum,” tandasnya.

Lebih jauh, ia menyebut Coretax sebagai refleksi penting tentang kedaulatan kebijakan fiskal nasional. Menurutnya, perbaikan teknis semata tidak cukup jika fondasi perencanaan sejak awal sudah keliru.

“Server bisa diperkuat, aplikasi bisa diperbaiki. Namun jika hulunya bermasalah, maka persoalan di hilir akan terus berulang,” pungkas Iskandar.

Editor : Rizal Fadillah

Sebelumnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network