Isu Hibah Rp10 Triliun Meledak, OJK Tegaskan Golden Eagle Tak Legal

Susana
Aksi demonstrasi di depan BSI Syariah Tower. Foto: Ist.

OJK Tegaskan Tidak Ada Skema Hibah Rp10 Triliun

Satgas PASTI OJK kembali menegaskan bahwa tidak ada skema resmi berupa hibah, penghapusan utang, maupun investasi legal sebagaimana yang diklaim oleh Golden Eagle. Masyarakat diminta untuk lebih waspada terhadap tawaran dana besar yang tidak memiliki dasar regulasi yang jelas.

Adi Kurniawan pun menutup pernyataannya dengan peringatan keras kepada publik.

“Janji dana triliunan tanpa payung hukum, tanpa APBN atau APBD, bukan solusi. Itu adalah skema. Rakyat jangan sampai dijadikan alat,” ujarnya.

Sebagai langkah pencegahan, Satgas PASTI mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan tawaran atau aktivitas mencurigakan melalui kanal resmi:

  • sipasti.ojk.go.id
  • Kontak OJK 157 atau WhatsApp 0811-5715-157

Melawan hoaks berarti melindungi rakyat. Publik diingatkan untuk tetap kritis dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi.



Editor : Rizal Fadillah

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network