"Kami menghormati proses hukum yang berjalan dan percaya sepenuhnya bahwa majelis hakim akan menilai perkara ini secara objektif berdasarkan fakta persidangan, bukan berdasarkan skenario dan konstruksi perkara yang dipaksakan," tanads tim penasihat hukum.
Kejanggalan bukti fiktif Rp1 miliar yang diungkap tim kuasa hukum tiu diperkuat oleh keterangan ahli hukum pidana Dr Hendri Jayadi SH MH yang merupakan Dekan Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia.
Dr Hendri menyoroti munculnya audit "tandingan" dalam proses penyidikan. Dia menilai hal itu sebagai sebuah kejanggalan prosedur.
"Jika BPK sudah menyatakan nihil kerugian, secara hukum unsur utama korupsi tidak terpenuhi. Perkara ini tidak memenuhi elemen esensial delik pidana, baik dari aspek perbuatan melawan hukum, niat jahat (mens rea), maupun kerugian negara yang nyata (actual loss)," kata Dr Hendri.
Ahli Audit Forensik Dr Mohamad Mahsun mengatakan, untuk menghitung kerugian negara harus berbasis pada angka nyata, pasti, terukur, dan bisa dikontruksi ulang metode penghitungannya.
"Pendapat saya penghitungan keuangan dengan tidak cermat menggunakan asumsi-asumsi, maka yang terjadi hasilnya itu tidak sesuai doktrin uu perbendaharaan negara terutama Pasal 1 angka 22 yang mengatakan bahwa kerugian negara itu adalah kekurangan uang, surat negara, aset yang sifatnya nyata dan pasti," kata Dr Mahsun.
Dr Mahsun menyinggung soal audit BPK yang diabaikan lembaga kejaksaan. Audit itu sah secara institusi karena BPK adalah lembaga atau badan yang mempunyai kewenangan mendeklarasikan temuan-temuan termasuk kerugian negara.
"Saat itu sudah dilakukan oleh BPK itu sudah jadi keputusan negara," ujar Dr Mahsun.
Terkait audit BPK kedua yang dilakukan Kejari Cianjur untuk mencari bukti baru, Dr Mahsun menilai, jika tidak ada sesuatu yang baru untuk kasus sama, mestinya tidak bisa diaudit lagi.
"Karena mengacu pada laporan sahnya BPK sebagai institusi secara sah mempunyai kewenangan menyatakan, ada tidaknya kerugian negara," tuturnya.
Atas Yuda Kandita ST, ahli pengadaan barang dan jasa di pemerintah, mengatakan, memasukkan pekerjaan kontruksi dalam elektronik katalog pemerintah sangat riskan.
Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
