Kasus Dugaan Korupsi PJU Cianjur, Kuasa Hukum Minta Hakim Ungkap Bukti Fiktif Rp1 Miliar

Agus Warsudi
Sidang kasus dugaan korupsi anggaran proyek PJU Kabupaten Cianjur tahun anggaran 2023 di Pengadilan Tipikor Bandung. (FOTO: ISTIMEWA)

"Saya melihat peristiwa (dugaan korupsi PJU) itu terjadi pada 2023. Ada keputusan LKPP terkait emergency menggunakan negosiasi minikompetisi sama dengan e katalog," kata Atas Yuda.

Minikompetisi, ujar Atas, adalah proses pengadaan barang melalui katalog elektronik magneta. 

"Saya berpendapat bahwa dalam satu perikatan tidak boleh ada dua ketentuan. Karena, kalau dikembalikan pada regulasi pengadaan barang itu ada empat. Ada barang, kontruksi, konsultan, dan jasa lain. Masing-masing detail teknisnya diatur terpisah," ujarnya.

Atas menegaskan, peraturan untuk pengadaan barang adalah Peraturan LKPP Nomor 12 tahun 2021 lampiran 1. Sedangkan pekerjaan konstruksi Peraturan LKPP 12 tahun 2021.

"Itu sudah berbeda sejak dari proses perencanaan. Sudah saya sebutkan di persidangan. Apa yang berbeda? Pekerjaan kontruksi harus ada detail enginering design (DED). Itu disampaikan saat proses pemilihan jadi rencana gambar dan lain sebagainya. Itu sudah di-upload melalui proses e-purchasing," ungkap Atas.

Menurut Atas, jika transkasi awal adalah e-purchasing, harus konsisten hingga dengan akhir. Dalam kasus yang menjerat AM, ketentuan kontrak barang dan kontruksi dari awal dan akhir ada perbedaan. Sehingga tidak bisa digabungkan.

"Tadi saya sampaikan, kalau kondisi seperti ini kasus PJU Cianjur, biarkan majelis perdata yang memutuskan. Kami sebagai ahli hanya memberikan gambaran, kontrak sudah tidak konsisten sedari awal," ucap Atas.

Dalam proyek PJU ini, jelas Atas, kemampuan dari pengelola pengadaan, seperti, PA, KPA, PPK, belum sejalan dengan kecepatan proses yang diharapkan.

"Sehingga, kalau sampai muncul seperti ini, saya bisa memaklumi. Tetapi apakah itu sebuah kesalahan sehingga harus mempidana orang?" ujarnya. 

"Kalau hal seperti ini dilanjutkan, maka akan menjadi ketakutan (preseden buruk) di mana mana. Dampak yang paling parah, warga indonesia tidak mau lagi melakukan pengadaan PJU. Padahal PJU kan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat," jelas Atas.

Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network