Kasus Dugaan Mafia Tanah di Cijeruk Bogor, Kejati Jabar Kembalikan SPDP ke Bareskrim, Kenapa?

Agus Warsudi
Amir, kuasa hukum Suhendro memberikan keterangan update penyidikan kasus dugaan praktik mafia tanah di Cirejuk, Kabupaten Bogor. (FOTO: ISTIMEWA)

Amir menambahkan, pihaknya segera berkoordinasi dengan penyidik Bareskrim, khususnya Unit 1 Subdit 2, untuk memastikan proses pelengkapan berkas berjalan cepat dan tidak berlarut-larut.

“Kami akan mengonfirmasi apakah surat dari Kejaksaan Tinggi Jabar sudah diterima atau belum agar proses ini bisa dipercepat. Harapan kami, kasus ini bisa segera terang,” ujarnya.

Terkait dugaan modus operandi, Amir menyebut sementara ini penyidik mendalami dugaan penyimpangan dokumen dalam proses administrasi pertanahan.

“Dugaannya berkaitan dengan dokumen dan adanya alur administrasi yang tidak sesuai. Semua seharusnya terdata, tercatat, dan diketahui pejabat terkait,” tutur Amir.

Dia juga memastikan hingga saat ini belum ada pihak yang diamankan karena proses penyidikan masih dalam tahap penyesuaian regulasi. Meski demikian, penyidik telah menetapkan tersangka.

“Untuk sementara belum ada yang diamankan. Namun tersangka sudah ditetapkan, yakni berinisial ASR, JL, dan pihak lainnya,” katanya.

Terkait dokumen yang diduga dipalsukan, Amir meminta agar hal tersebut dikonfirmasi langsung kepada penyidik.

“Jika saya yang menyampaikan, khawatir tidak tepat. Lebih baik langsung ke penyidik,” tegas Amir.

Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network