Amir menambahkan, pihaknya segera berkoordinasi dengan penyidik Bareskrim, khususnya Unit 1 Subdit 2, untuk memastikan proses pelengkapan berkas berjalan cepat dan tidak berlarut-larut.
“Kami akan mengonfirmasi apakah surat dari Kejaksaan Tinggi Jabar sudah diterima atau belum agar proses ini bisa dipercepat. Harapan kami, kasus ini bisa segera terang,” ujarnya.
Terkait dugaan modus operandi, Amir menyebut sementara ini penyidik mendalami dugaan penyimpangan dokumen dalam proses administrasi pertanahan.
“Dugaannya berkaitan dengan dokumen dan adanya alur administrasi yang tidak sesuai. Semua seharusnya terdata, tercatat, dan diketahui pejabat terkait,” tutur Amir.
Dia juga memastikan hingga saat ini belum ada pihak yang diamankan karena proses penyidikan masih dalam tahap penyesuaian regulasi. Meski demikian, penyidik telah menetapkan tersangka.
“Untuk sementara belum ada yang diamankan. Namun tersangka sudah ditetapkan, yakni berinisial ASR, JL, dan pihak lainnya,” katanya.
Terkait dokumen yang diduga dipalsukan, Amir meminta agar hal tersebut dikonfirmasi langsung kepada penyidik.
“Jika saya yang menyampaikan, khawatir tidak tepat. Lebih baik langsung ke penyidik,” tegas Amir.
Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
