Skandal Rp190 Miliar Tol Cisumdawu, Oknum PN Sumedang Diduga Minta Rp7 Miliar

Rizal Fadillah
Aksi unjuk rasa di depan Kantor PN Sumedang terkait uang konsinyasi Tol Cisumdawu sebesar Rp190 miliar. (Foto: Ist)

"Diduga salah satu Panmud PN Sumedang meminta sejumlah uang kepada orang kepercayaan Haji Dadan sebesar Rp7 miliar. Permintaan itu didengar oleh keluarga Haji Dadan," ungkapnya.

Menurutnya, setelah adanya dugaan permintaan tersebut, proses pencairan kemudian disebut diambil alih oleh keluarga Dadan Setiadi Megantara bersama kuasa hukumnya.

Tak hanya itu, Jandri juga mempertanyakan proses keluarnya Dadan Setiadi Megantara dari Lapas Sukamiskin untuk mengikuti pencairan dana konsinyasi tersebut. 

Diketahui, Dadan Megantara merupakan terpidana kasus korupsi pembebasan lahan Tol Cisumdawu yang divonis bersama beberapa terpidana lainnya. 

Ia menduga Ketua Pengadilan Negeri Sumedang, Hera Polosia Destiny menerbitkan surat kepada Lapas Sukamiskin agar terpidana tersebut dapat dibawa ke Pengadilan Negeri Sumedang untuk memproses pencairan dana.

Editor : Rizal Fadillah

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4 5

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network