"Diduga salah satu Panmud PN Sumedang meminta sejumlah uang kepada orang kepercayaan Haji Dadan sebesar Rp7 miliar. Permintaan itu didengar oleh keluarga Haji Dadan," ungkapnya.
Menurutnya, setelah adanya dugaan permintaan tersebut, proses pencairan kemudian disebut diambil alih oleh keluarga Dadan Setiadi Megantara bersama kuasa hukumnya.
Tak hanya itu, Jandri juga mempertanyakan proses keluarnya Dadan Setiadi Megantara dari Lapas Sukamiskin untuk mengikuti pencairan dana konsinyasi tersebut.
Diketahui, Dadan Megantara merupakan terpidana kasus korupsi pembebasan lahan Tol Cisumdawu yang divonis bersama beberapa terpidana lainnya.
Ia menduga Ketua Pengadilan Negeri Sumedang, Hera Polosia Destiny menerbitkan surat kepada Lapas Sukamiskin agar terpidana tersebut dapat dibawa ke Pengadilan Negeri Sumedang untuk memproses pencairan dana.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait
