Kasus ini bermula dari sisa dana konsinyasi pembebasan lahan Tol Cisumdawu sekitar Rp190 miliar yang dititipkan di Pengadilan Negeri Sumedang.
Dana tersebut merupakan bagian dari total uang ganti rugi sekitar Rp329 miliar atas sembilan bidang tanah di Desa Cilayung, Tol Cisumdawu Seksi 1 Cileunyi-Jatinangor.
Dari total tersebut, sekitar Rp130 miliar sebelumnya telah disita negara sebagai barang bukti dalam perkara tindak pidana korupsi yang menjerat Dadan Setiadi Megantara.
Editor : Rizal Fadillah
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Artikel Terkait
BERITA POPULER
+
News Update
