Skandal Rp190 Miliar Tol Cisumdawu, Oknum PN Sumedang Diduga Minta Rp7 Miliar

Rizal Fadillah
Aksi unjuk rasa di depan Kantor PN Sumedang terkait uang konsinyasi Tol Cisumdawu sebesar Rp190 miliar. (Foto: Ist)

Kasus ini bermula dari sisa dana konsinyasi pembebasan lahan Tol Cisumdawu sekitar Rp190 miliar yang dititipkan di Pengadilan Negeri Sumedang. 

Dana tersebut merupakan bagian dari total uang ganti rugi sekitar Rp329 miliar atas sembilan bidang tanah di Desa Cilayung, Tol Cisumdawu Seksi 1 Cileunyi-Jatinangor.

Dari total tersebut, sekitar Rp130 miliar sebelumnya telah disita negara sebagai barang bukti dalam perkara tindak pidana korupsi yang menjerat Dadan Setiadi Megantara.



Editor : Rizal Fadillah

Sebelumnya
Halaman : 1 2 3 4 5

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network