"Dari sejak kapan tahanan bisa dikeluarkan oleh Ketua Pengadilan? Perintahnya resmi sampai mengeluarkan surat ke Lapas Sukamiskin," ujar Jandri.
Jandri juga mengungkap dugaan adanya permintaan agar pencairan dilakukan pada Jumat, 6 Februari, karena pada hari Senin berikutnya panitera yang menangani perkara tersebut dijadwalkan dilantik di Pengadilan Tinggi Bandung.
"Ada perintah kepada keluarga Haji Dadan agar proses pencairan dilakukan hari Jumat karena hari Senin panitera akan dilantik di Pengadilan Tinggi Bandung. Makanya hari Jumat uang tersebut harus cair," katanya.
Ia mempertanyakan urgensi pencairan yang disebut dilakukan dalam waktu sangat singkat tersebut.
"Sebelum panitera pindah, uang harus cair. Kenapa harus dipaksakan? Ini yang menjadi pertanyaan besar," imbuhnya.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait
