Skandal Rp190 Miliar Tol Cisumdawu, Oknum PN Sumedang Diduga Minta Rp7 Miliar

Rizal Fadillah
Aksi unjuk rasa di depan Kantor PN Sumedang terkait uang konsinyasi Tol Cisumdawu sebesar Rp190 miliar. (Foto: Ist)

"Dari sejak kapan tahanan bisa dikeluarkan oleh Ketua Pengadilan? Perintahnya resmi sampai mengeluarkan surat ke Lapas Sukamiskin," ujar Jandri.

Jandri juga mengungkap dugaan adanya permintaan agar pencairan dilakukan pada Jumat, 6 Februari, karena pada hari Senin berikutnya panitera yang menangani perkara tersebut dijadwalkan dilantik di Pengadilan Tinggi Bandung.

"Ada perintah kepada keluarga Haji Dadan agar proses pencairan dilakukan hari Jumat karena hari Senin panitera akan dilantik di Pengadilan Tinggi Bandung. Makanya hari Jumat uang tersebut harus cair," katanya.

Ia mempertanyakan urgensi pencairan yang disebut dilakukan dalam waktu sangat singkat tersebut.

"Sebelum panitera pindah, uang harus cair. Kenapa harus dipaksakan? Ini yang menjadi pertanyaan besar," imbuhnya.

Editor : Rizal Fadillah

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4 5

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network