Korupsi Diusut, Keberlangsungan Korporasi Harus Tetap Terjaga

Abdul Basir
Iskandar Sitorus, Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW). Foto: Ist.

Selain itu, Iskandar mengingatkan bahwa sistem hukum Indonesia telah mengakui pertanggungjawaban pidana korporasi. Prinsip tersebut tercermin dalam perkara PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE) dan diperkuat melalui Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016.

“Kelima contoh itu mengajarkan satu hal yang sama. Ketika korporasi tidak ditata setelah terseret perkara pidana, kerusakan ekonominya dapat meluas jauh melampaui pelaku tindak pidana,” ujarnya.

Dalam konteks Blue Ray Cargo, Iskandar menilai perhatian tidak boleh hanya berfokus pada individu yang sedang diproses hukum. Keberlangsungan badan usaha juga perlu dijaga agar seluruh kewajibannya tetap dapat dijalankan.

Menurutnya, perusahaan masih memiliki karyawan, pelanggan, kontrak usaha, kewajiban perpajakan, dokumen kepabeanan, dan data transaksi yang harus tetap dikelola secara tertib. Seluruh aspek tersebut memiliki konsekuensi yang tidak dapat diabaikan.

“Pertanyaannya sederhana. Apakah korporasi harus dibiarkan runtuh atau harus ditata agar tetap dapat mempertanggungjawabkan kewajibannya kepada negara?” katanya.

Editor : Abdul Basir

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4 5 6

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network