Taufik Hidayat Terancam Hukuman Belasan Tahun Penjara, Langgar 4 Pasal KUHP

Agus Warsudi
Taufik Hidayat, tersangka kasus penyekapan dan penganiayaan berat terhadap YTR. Dia terancam hukuman belasan tahun penjara. (FOTO: Humas Polda Jabar)

Bukan hanya itu, pelaku menyekap dengan cara mengunci korban di dalam kamar. Pelaku meninggalkan korban dalam kondisi tidak berdaya. "Perbuatan tersangka sangat keji. Di luar batas kemanusiaan," ujar Irjen Rudi. 

Berdasarkan hasil penyidikan, tutur Kapolda, motif tersangka melakukan perbuatan biadab itu karena kesal dan cemburu. Selain itu, pelaku kerap mengonsumsi minuman keras (miras).

"Tersangka Taufik Hidayat memiliki sifat tempramental. Menurut keluarganya, karakter tersangka seperti itu, tempramental," tutur Kapolda. 

Menurut keluarganya, kata Irjen Rudi, jika tidak mendapatkan sesuai keinginan, tersangka akan melakukan kekerasan. 

"Ayahnya pernah jadi korban. Pelaku hendak makan tapi tidak ada lauk. Tersangka marah lalu mendatangi ayahnya di sawah. Kemudian, pelaku menganiaya ayahnya dengan balok," ucap Irjen Rudi.

Tersangka Taufik Hidayat, ujar Kapolda, mengaku mengalami tekanan dari pekerjaannya sebagai debt collector. 

Akibatnya, tersangka melampiaskan kekesalan itu ke korban YTR dengan melakukan kekerasan dan penganiayaan.

"Ada kebiasaan mengkonsumsi alkohol. Tersangka juga memiliki ras cemburu yang besar," ujar Kapolda.

Editor : Abdul Basir

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network