Komisi V DPRD Jabar Tegaskan Penambahan Rombel Tak Massal, Hanya untuk SMA Penyangga

Bennazir
Ketua Komisi V DPRD Jabar, Yomanius Untung. (Foto:Istimewa)

Ia menjelaskan, status SMA penyangga diberikan kepada sekolah yang ditugaskan menampung siswa dari kecamatan tertentu, yang belum memiliki daya tampung memadai atau masih tergolong wilayah blank spot pendidikan.

Sebab itu, kata dia, pemberian tambahan rombel dilakukan secara terbatas dan berbasis kebutuhan, bukan diberikan kepada seluruh sekolah negeri.

"Dan sekolah penyangga itu dibatasin juga. Jadi dia menyangga kecamatan mana, jadi tambahannya itu untuk mengakomodir kecamatan yang disangganya itu," ujarnya.

Yomanius menegaskan, substansi kebijakan tersebut tetap berorientasi pada pemenuhan hak pendidikan masyarakat, khususnya di daerah yang belum terlayani secara optimal oleh sekolah negeri.

"Prinsipnya itu untuk mengakomodir kecamatan yang blank spot," katanya.

Editor : Abdul Basir

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network