IAW menegaskan putusan tersebut bukan berarti menghapus seluruh masa berlaku paket internet. Operator tetap dapat menawarkan paket dengan maupun tanpa fasilitas rollover, tetapi tidak lagi dapat menjadikan masa aktif sebagai alasan tunggal untuk menghilangkan manfaat kuota yang sudah dibayar konsumen.
“Yang diberangus MK bukan tanggal pada paket internet. Yang diberangus adalah sistem yang memungkinkan hak konsumen hilang tanpa pilihan yang adil,” ujar Iskandar.
IAW sebelumnya memperkirakan nilai kuota yang tidak termanfaatkan mencapai sekitar Rp63 triliun per tahun dengan akumulasi sekitar Rp613 triliun dalam periode panjang. Namun, angka tersebut masih berupa estimasi dan perlu diuji melalui audit menggunakan data primer operator.
“Hitungan IAW bukan putusan pengadilan dan bukan hasil audit final. Justru karena itu, negara harus mengujinya dengan data primer milik operator,” katanya.
IAW meminta pemerintah memeriksa data penjualan paket, nilai transaksi, volume kuota, penggunaan data, sisa kuota yang berakhir, hingga kebijakan kompensasi yang diterapkan operator. Audit juga perlu mencakup sistem digital, akuntansi, perpajakan, serta penerimaan negara dari sektor telekomunikasi.
Editor : Abdul Basir
Artikel Terkait
