Terkait restitusi historis, IAW menyebut kompensasi tidak harus selalu berupa uang tunai. Bentuknya dapat berupa kredit kuota, tambahan masa aktif, pengalihan manfaat, atau dana kompensasi konsumen.
“Restitusi historis tidak boleh dibuat hanya berdasarkan slogan. Harus ada data pelanggan, data kuota, nilai transaksi, metode penghitungan, masa klaim, dan bentuk kompensasi yang jelas,” kata Iskandar.
IAW juga mengingatkan putusan MK tidak otomatis menjadi bukti bahwa seluruh operator melakukan tindak pidana. Dugaan pelanggaran hukum baru dapat diproses apabila audit menemukan adanya pemalsuan pencatatan, laporan menyesatkan, penyalahgunaan kewenangan, atau kerugian yang memiliki hubungan sebab-akibat dengan perbuatan melawan hukum.
“Putusan MK harus menjadi pintu masuk pengungkapan, bukan pengganti audit,” ujarnya.
Menurut IAW, persoalan kuota hangus dapat menjadi acuan untuk mengawasi praktik bisnis lain yang berpotensi menghilangkan nilai ekonomi konsumen secara sepihak, seperti saldo prabayar kedaluwarsa, voucher yang kehilangan nilai, poin loyalitas yang dihapus, hingga langganan yang diperpanjang otomatis.
“Perusahaan boleh memperoleh keuntungan, tetapi keuntungan tidak boleh berasal dari manfaat yang telah dibayar lalu dihapus tanpa pilihan dan tanpa kompensasi,” katanya.
Editor : Abdul Basir
Artikel Terkait
