Apalagi, praktik penebangan liar itu terbukti menabrak dua regulasi sekaligus, yakni Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung dan Surat Edaran Gubernur Jawa Barat terkait moratorium pemotongan pohon.
"Ini jelas melanggar dua aturan dan masuk kategori pelanggaran lingkungan berat. Saya akan angkat masalah ini langsung ke Pak Gubernur untuk proses pemidanaan, serta melaporkannya ke Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup," ujar Farhan.
Guna mengusut tuntas aksi perusakan lingkungan ini, Pemkot Bandung bersama aparat penegak hukum mulai mengumpulkan keterangan para saksi, termasuk memeriksa pihak pengelola lapangan padel. Farhan menegaskan tidak akan pandang bulu dan siap menindak tegas siapa pun pelakunya, sekalipun merasa dilindungi oleh oknum atau backing kuat.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar
Artikel Terkait
