Pertanyaan berikutnya adalah siapa saja pihak yang mengetahui rencana tersebut lebih dahulu dan kapan informasi tersebut berubah dari sekadar rumor menjadi informasi material.
Dari titik tersebut, efektivitas sistem pengawasan dapat diuji melalui pola perdagangan saham BYAN sebelum informasi diketahui secara luas oleh publik.
“Jika ternyata benar, maka publik berhak bertanya: mengapa baru sekarang?” kata Iskandar.
Menurut dia, pertanyaan tersebut penting karena investor publik memiliki hak untuk memperoleh informasi material secara adil dan tepat waktu.
BEI Dituntut Mampu Membaca Pergerakan Saham BYAN
Bursa Efek Indonesia (BEI) menjadi salah satu institusi yang akan mendapat sorotan apabila skenario akuisisi tersebut benar-benar terjadi.
Iskandar menegaskan BEI bukan pihak yang menentukan substansi sebuah transaksi korporasi. Namun, fungsi surveillance atau pengawasan perdagangan tetap penting untuk mendeteksi aktivitas yang tidak biasa di pasar.
Pemeriksaan dapat mencakup sejumlah indikator, seperti peningkatan volume perdagangan sebelum rumor muncul, pola akumulasi saham, transaksi dalam jumlah besar, hingga kemungkinan adanya pihak yang memperoleh informasi lebih dahulu.
“Jika seluruh data menunjukkan perdagangan normal, maka BEI justru harus dapat menjelaskan bahwa sistem berjalan. Tetapi jika kemudian ditemukan bahwa informasi material telah dimanfaatkan pihak tertentu sebelum publik mengetahuinya, maka pertanyaan publik menjadi lebih serius: apakah sistem surveillance terlalu lambat membaca tanda?” ujar Iskandar.
Menurutnya, kenaikan harga saham maupun lonjakan volume perdagangan tidak dapat langsung dijadikan bukti pelanggaran.
“Harus ditegaskan bahwa harga naik bukan otomatis pelanggaran. Volume besar bukan otomatis manipulasi. Rumor bukan otomatis insider trading. Semua harus dibuktikan melalui audit trail,” tegas Iskandar.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait
