Perkuat Whistleblowing System
Selain menerapkan SMAP, Pos Properti Indonesia menyediakan Whistleblowing System (WBS) sebagai kanal pelaporan bagi karyawan, mitra kerja maupun masyarakat.
Kanal tersebut dapat digunakan untuk menyampaikan laporan terkait dugaan penyuapan, gratifikasi, pelanggaran etika maupun bentuk penyimpangan lainnya.
Perusahaan menyatakan memberikan ruang bagi pelapor untuk menyampaikan informasi secara aman dan rahasia. Kerahasiaan identitas pelapor serta perlindungan bagi pelapor yang beritikad baik juga menjadi bagian dari mekanisme WBS.
Setiap laporan yang masuk selanjutnya ditindaklanjuti secara profesional dan objektif sesuai mekanisme yang berlaku.
Masyarakat dan pihak berkepentingan dapat menyampaikan laporan melalui sejumlah kanal, yakni email wbs@posproperti.co.id, WhatsApp 0819-3557-0307, serta formulir pengaduan daring melalui situs resmi perusahaan.
SMAP Didorong Berkelanjutan
Penerapan ISO 37001 juga menekankan pentingnya perbaikan secara berkelanjutan. Organisasi perlu melakukan peninjauan dan peningkatan terhadap sistem antisuap secara berkala agar tetap mampu merespons risiko yang terus berkembang.
Bagi Pos Properti Indonesia, penguatan SMAP dan WBS diharapkan dapat menciptakan proses bisnis yang semakin transparan dan akuntabel.
Langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya perusahaan menjaga kepercayaan para pemangku kepentingan serta memperkuat tata kelola perusahaan yang berintegritas.
Dengan penerapan standar antisuap dan mekanisme pelaporan, Pos Properti Indonesia menempatkan pencegahan penyuapan sebagai bagian dari pengelolaan risiko sekaligus keberlanjutan bisnis perusahaan.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait
