Taufik Hidayat Didakwa dengan Tiga Pasal
Dalam perkara tersebut, jaksa mendakwa Taufik Hidayat dengan tiga ketentuan pidana.
Pertama, Pasal 13 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) juncto Pasal 15 ayat (1) huruf e UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS.
Kedua, Pasal 451 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 126 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Ketiga, Pasal 468 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 126 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 23 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dakwaan tersebut berkaitan dengan perkara dugaan penganiayaan, penyekapan, dan kekerasan seksual terhadap Yuvita Tri Rezeki.
Sidang Taufik Hidayat Digelar Tertutup
Sidang pembacaan dakwaan Taufik Hidayat di PN Bale Bandung berlangsung tertutup untuk umum.
Persidangan digelar tertutup karena perkara tersebut berkaitan dengan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Sidang baru akan dibuka untuk umum ketika memasuki agenda pembacaan putusan.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait
