Taufik Hidayat Didakwa 3 Pasal, Kuasa Hukum Langsung Siapkan Nota Keberatan

Susana
Tersangka Taufik Hidayat ditangkap reserse Polda Jabar di Majalaya, Bandung. (FOTO: ISTIMEWA)

Taufik Hidayat Didakwa dengan Tiga Pasal

Dalam perkara tersebut, jaksa mendakwa Taufik Hidayat dengan tiga ketentuan pidana.

Pertama, Pasal 13 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) juncto Pasal 15 ayat (1) huruf e UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS.

Kedua, Pasal 451 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 126 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Ketiga, Pasal 468 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 126 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 23 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Dakwaan tersebut berkaitan dengan perkara dugaan penganiayaan, penyekapan, dan kekerasan seksual terhadap Yuvita Tri Rezeki.

Sidang Taufik Hidayat Digelar Tertutup

Sidang pembacaan dakwaan Taufik Hidayat di PN Bale Bandung berlangsung tertutup untuk umum.

Persidangan digelar tertutup karena perkara tersebut berkaitan dengan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Sidang baru akan dibuka untuk umum ketika memasuki agenda pembacaan putusan.

Editor : Rizal Fadillah

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network