Simalango Law Firm Kawal Saksi Kunci Kasus UU ITE, Sebut Langkah Bambang Soeharto Tidak Adil

Aga Gustiana
Simalango Law Firm. (Foto: Mulki Albar)

Sementara itu, kuasa hukum lainnya dari Simalango Law Firm, Cengly Malau Gurning, SH., CCL., turut menekankan bahwa kesaksian dalam perkara ini sudah teruji dan mengingatkan agar proses hukum tidak dijadikan alat intervensi.

"Artinya begini, tindakan ataupun keterangan yang berkaitan dengan kesaksian dalam perkara ini kan sudah teruji. Dengan pemberkasan dan penetapan tersangka yang dinyatakan sah melalui praperadilan, seharusnya tidak fair juga ketika itu dipersoalkan di tempat lain," ujar Cengly.

Cengly menambahkan, pihaknya tidak menghalangi hak setiap warga negara untuk membuat laporan polisi, namun mengingatkan agar institusi kepolisian tidak dijadikan sarana untuk mengintervensi saksi.

"Sangat tidak baik juga ketika kita menggunakan negara sebagai alat untuk mengintervensi orang. Jangan sampai laporan yang dibuat serampangan justru menjadi alat untuk mengintimidasi pihak lain. Kami meyakini bahwa kebenaran pasti menemukan jalannya sendiri," tambahnya.

Tak lupa, Cengly juga turut mengapresiasi terhadap kinerja jajaran penyidik Polrestabes Bandung terkait kasus tersebut.

"Dalam hal ini kami sangat mengapresiasi penyidik dan mendukung penuh agar bekerja profesional menyelesaikan laporan klien kami. Kami mengapresiasi teman-teman di Polrestabes Bandung yang telah melaksanakan tugasnya dengan sangat baik," tandasnya.

Editor : Agung Bakti Sarasa

Sebelumnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network