Upaya tersangka BS untuk menggugurkan statusnya pun kandas. Putusan Praperadilan kedua di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Rabu, 26 Agustus 2026 menegaskan bahwa penetapan tersangka atas nama BS adalah sah secara hukum, sehingga penyidikan pokok perkara tetap dilanjutkan.
Pada Senin (26/10/2026), Tim Kuasa Hukum John Binsar Tua Simalango dari Simalango Law Firm mendatangi Satreskrim Polrestabes Bandung untuk berkoordinasi langsung mengenai perkembangan laporan klien mereka.
Ketua Tim Kuasa Hukum, Duarjon Simalango, SH., MH., menyampaikan bahwa proses penyidikan berjalan dengan baik dan lancar.
"Hari ini kita mendatangi penyidik atas laporan klien kita, Pak John Binsar Tuah Simalango. Kita ke sini untuk koordinasi, menanyakan bagaimana perkembangan laporan klien kita. Nah, tadi penyidik sudah menyampaikan bahwa laporan klien kita sudah berjalan dengan baik dan mudah-mudahan minggu depan berkas akan dilimpahkan lagi ke kejaksaan," kata Duarjon.
Saat ditanya mengenai keterkaitan proses ini pasca-putusan praperadilan kedua yang menguatkan status tersangka BS, Duarjon membenarkan hal tersebut.
"Ya, betul. Jadi, memang atas laporan dari klien kita ini sudah dua kali diuji praperadilan di Pengadilan Negeri. Namun, putusan Pengadilan Negeri Bandung menyatakan penetapan tersangkanya sah. Sehingga, penyidik tetap melanjutkan pemberkasan untuk pelimpahan ke kejaksaan," terangnya.
Simalango Law Firm memberikan apresiasi tinggi kepada penyidik Satreskrim Polrestabes Bandung yang dinilai bekerja secara proporsional dan profesional dalam menangani perkara ini.
"Penyidik menyampaikan laporan klien kami berjalan baik tanpa ada kendala. Semua berjalan lancar dan penyidik bekerja profesional. Kami sangat mengapresiasi hal ini dan terus mendukung penyidik agar sesegera mungkin melimpahkan berkas ke kejaksaan," ujar Duarjon.
Editor : Agung Bakti Sarasa
Artikel Terkait
