get app
inews
Aa Read Next : Imbas Kasus Korupsi, Pengamat Nilai Psikologi Birokrasi Pemkot Bandung Terganggu

Wali Kota Bekasi Nonaktif Rahmat Effendi Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Rabu, 12 Oktober 2022 | 16:35 WIB
header img
Wali Kota nonaktif Bekasi, Rahmat Effendi. (Foto Sindonews).

Lalu terdakwa Mulyadi alias Bayong (MY) sebagai Lurah Jatisari pidana penjara 4 tahun 6 bulan denda 250 juta subsider 4 bulan.

Kemudian Wahyudin (WY) sebagai Camat Jatisampurna pidana 4 tahun, denda 250 juta subsider 4 kurungan perampasan barang² dari tindak pidana berupa uang berjumlah 500 juta dan di kembalikan kas negara.

Dan terakhir Jumhana Lutfi (JL) sebagai Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi pidana lima tahun denda 250 denda subsider 4 bulan uang perampasan tindak pidana 600 juta.

Editor : Rizal Fadillah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut