BANDUNG, INEWSBANDUNGRAYA - Wali Kota Bekasi nonaktif, Rahmat Effendi divonis hukuman 10 tahun penjara setelah dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung dengan menerima gratifikasi dari sejumlah pihak dengan nilai total mencapai Rp1,8 miliar.
Selain vonis penjara, majelis hakim juga menjatuhi hukuman denda kepada Rahmat Effendi sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan penjara.
"Memutuskan menjatuhi pidana penjara 10 tahun untuk terdakwa Rahmat Effendi," kata Hakim saat membacakan nota vonis, Rabu (12/10/2022).
"Hasil tindak korupsi berupa mobil dan villa glamping di Cisarua, Bogor disita," tambahnya.
Majelis hakim juga memberi pidana tambahan berupa mencabut hak politik terdakwa untuk dipilih sebagai pejabat publik terhitung sejak terdakwa menjalani pidana pokok.
Editor : Rizal Fadillah