Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Jaksa Tuntut 3 Terdakwa Kasus Dugaan Suap di PN Depok dengan Hukuman 4-8 Tahun Penjara
Advertisement . Scroll to see content

Ferdy Sambo Akan Hidup Dipenjara Sampai Meninggal

Selasa, 17 Januari 2023 | 16:28 WIB
  • author Rizal Fadillah
Ferdy Sambo Akan Hidup Dipenjara Sampai Meninggal
Ferdy Sambo. (Foto: iNews.id)

Dari bunyi Pasal 12 ayat (1) KUHP, dapat disimpulkan bahwa pidana penjara seumur hidup artinya pidana penjara selama terpidana masih hidup hingga meninggal.

Ketentuan tersebut sekaligus menolak pendapat bahwa hukuman penjara seumur hidup adalah hukuman penjara yang dijalani selama usia terpidana pada saat vonis dijatuhkan.

Apabila maksud penjara seumur hidup artinya hukuman penjara yang dijalani adalah selama usia terpidana pada saat vonis dijatuhkan, maka yang demikian menjadi pidana penjara selama waktu tertentu.

Artinya, dapat disimpulkan dasar hukum serta logika berfikir bahwa maksud penjara seumur hidup adalah penjara sepanjang si terpidana masih hidup, dan hukumannya baru akan berakhir ketika ia meninggal dunia.

Editor: Rizal Fadillah

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut