Dari bunyi Pasal 12 ayat (1) KUHP, dapat disimpulkan bahwa pidana penjara seumur hidup artinya pidana penjara selama terpidana masih hidup hingga meninggal.
Ketentuan tersebut sekaligus menolak pendapat bahwa hukuman penjara seumur hidup adalah hukuman penjara yang dijalani selama usia terpidana pada saat vonis dijatuhkan.
Apabila maksud penjara seumur hidup artinya hukuman penjara yang dijalani adalah selama usia terpidana pada saat vonis dijatuhkan, maka yang demikian menjadi pidana penjara selama waktu tertentu.
Artinya, dapat disimpulkan dasar hukum serta logika berfikir bahwa maksud penjara seumur hidup adalah penjara sepanjang si terpidana masih hidup, dan hukumannya baru akan berakhir ketika ia meninggal dunia.
Editor : Rizal Fadillah