Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Polresta Bandung Ringkus 116 Tersangka Narkoba dan Sita Jutaan Butir Obat Ilegal Selama 2 Bulan
Advertisement . Scroll to see content

Peracik Sabu Rumahan di Kabupaten Bandung Terancam Penjara Seumur Hidup

Kamis, 19 Januari 2023 | 17:56 WIB
  • author Aqeela Zea
Peracik Sabu Rumahan di Kabupaten Bandung Terancam Penjara Seumur Hidup
Pelaku peracik sabu di Ciwidey, Kabupaten Bandung. Foto: Istimewa

"Pihak penyidik tidak percaya begitu saja kami akan lakukan pendalaman lebih lanjut," tegas Kusworo.

Atas perbuatannya pelaku CR dijerat pasal berlapis yakni Pasal 114, 112, 113. Kemudian Pasal 132 dan 129 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukumannya pidana penjara seumur hidup.

Editor: Zhafran Pramoedya

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut