get app
inews
Aa Read Next : Bupati Bandung Janjikan 13 Program Prioritas Akan Terus Dilanjutkan

Peracik Sabu Rumahan di Kabupaten Bandung Terancam Penjara Seumur Hidup

Kamis, 19 Januari 2023 | 17:56 WIB
header img
Pelaku peracik sabu di Ciwidey, Kabupaten Bandung. Foto: Istimewa

"Pihak penyidik tidak percaya begitu saja kami akan lakukan pendalaman lebih lanjut," tegas Kusworo.

Atas perbuatannya pelaku CR dijerat pasal berlapis yakni Pasal 114, 112, 113. Kemudian Pasal 132 dan 129 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukumannya pidana penjara seumur hidup.

Editor : Zhafran Pramoedya

Follow Berita iNews Bandungraya di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut