get app
inews
Aa Text
Read Next : Hendrew Gugat Norman Rp24 Miliar karena Merasa Dirugikan dalam Kasus Tanah Jalan Surya Sumantri

Bos Perusahaan Kimia Diduga Jadi Korban Kriminalisasi, Ini Kronologisnya

Kamis, 06 April 2023 | 16:58 WIB
header img
Bos Perusahaan Kimia Diduga Jadi Korban Kriminalisasi Foto: Okezone/Ilustrasi

Singkat cerita, gugatan pun dinaikkan. Erick mengatakan, ada upaya kriminalisasi dan pemerasan terhadap dirinya. Bahkan, saat awal sidang mediasi pun, dia sebenarnya siap memabayar hutang Rp136juta.

"Tetapi kuasa hukum PT Panda Mas Kimia Abadi menginginkan nilai Rp17 miliar lebih yang membuat hakim mediasi bingung dan deadlock mediasi," ungkapnya.

Untuk menilisik kebenaran pengakuan EL, pihak redaksi pun mencoba dengan mengkonfirmasi langsung ke pihak PT Panda Mas Kimia Abadi melalui pesan singkat WhatsApp.

Namun, hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Panda Mas masih belum memberi jawaban.

Editor : Rizal Fadillah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut