Permintaan itu tercatat diminta oleh Marketing Manager PT Panda Mas Kimia Abadi, Maria Laura atau Yanti M. Dengan adanya penawaran ini, akhirnya Erick memesan 1 kontener glukosa senilai Rp131 juta walapun Erick sudah memiliki supplier tetap sebelumnya.
Namun, niat baiknya ini justru berujung konflik. Erick yang meminta pembayaran dilakukan secara cash justru ditolak oleh Yanti. Dia juga akhirnya mengikuti keinginan Yanti untuk memasukan pembayaran menggunakan giro mundur selama satu bulan.
Pada periode yang sama, Erick memesan 3 ton bahan kimia jenis Titanium Dioxide kepada PT Panda Mas Kimia Abadi. Akan tetapi, setibanya glukosa dari India di Jakarta, PT Panda Mas Kimia Abadi malah menjualnya ke pihak lain tanpa persetujuan Erick.
"Wajar dong saya marah. Dia gak komit dengan perjanjian awal. Padahal giro masih di tangan dia. Karena saya emosi saya blok aja WA nya," ungkap Erick selepas menghadiri sidang gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jl. R.E Martadinata, Selasa (4/4/2023).
Lantas, beberapa bulan kemudian, collector datang untuk menagih pembayaran 3 ton Titan yang pernah dia pesan sebelumnya. Padahal, giro sudah diserahkan ke pihak PT Panda Mas Kimia Abadi.
Editor : Rizal Fadillah