get app
inews
Aa Read Next : Meningkat, Zakat Fitrah 2024 di Kabupaten Sumedang Capai Rp29 Miliar

Istri Ditalak Satu, Apakah Suami Masih Harus Membayarkan Zakat Fitrahnya

Sabtu, 08 April 2023 | 13:19 WIB
header img
Zakat Fitrah (Foto: Ilustrasi/Ist)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Zakat Fitrah adalah kewajiban semua umat Islam tanpa kecuali. Lantas jika ada istri mendapat talak satu, apakah suami masih wajib membayarkan zakat fitrahnya.

Zakat Fitrah wajib ditunaikan oleh setiap manusia dan untuk setiap orang yang ditanggung nafkahnya, seperti untuk istri, anak, dan selain keduanya. 

Ad-Daruquthni dan Al-Baihaqi telah meriwayatkan dari Ibnu Umar radhiallahu ‘anhuma bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: 

“Tunaikanlah sedekah fitri atas orang-orang yang diamanahkan kepada kalian!” 

Melansir laman islamqa disusun kembali oleh laman Muslim disebutkan, akan tetapi, hadits tersebut dhaif; Ad-Daruquthni, Al-Baihaqi, An-Nawawi, Ibnu Hajar, dan selain mereka menilainya dhaif. Silakan rujuk: Al-Majmu’, 6:113 dan Talkish Al-Habir, 2:771.

Ulama Al-Lajnah Ad-Daimah lil Ifta’ berpendapat, bahwa Zakat Fitrah wajib ditunaikan oleh manusia untuk dirinya sendiri dan untuk diri setiap orang yang wajib dinafkahinya. Di antara mereka adalah istri, karena wajib dinafkahi.’ (Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah lil Ifta’, 9:367)

Kedua, jika seorang wanita ditalak raj’i oleh suaminya maka berdasarkan hukum pernikahan, dia tetap berhak mendapat nafkah maupun tempat tinggal, selama dia masih dalam masa ‘iddah. 

Talak raj’i adalah talak yang dijatuhkan atas istri yang telah disetubuhi, tanpa mengembalikan maharnya, dan tidak ada talak yang mendahului sebelumnya atau telah ada talak satu yang mendahului talak raj’i ini.

Kewajiban membayarkan zakat fitri mengikuti (kewajiban membayarkan) nafkah. Oleh sebab itu, sang suami tetap wajib menafkahi istri yang telah dia talak raj’i tersebut. Demikian pula, zakat fitri sang istri wajib dibayarkan oleh sang suami. 

An-Nawawi berkata dalam Al-Majmu’, 6:74, “Para ulama madzhab syafi’iyah berkata, Zakat fitri istri yang ditalak raj’i wajib ditunaikan sebagaimana status nafkah baginya.”

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut