Siapa Saja yang Wajib Membayar Zakat Fitrah? Ini Penjelasannya

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Zakat Fitrah merupakan kewajiban yang telah menjadi bagian tak terpisahkan dari tradisi umat Islam menjelang Hari Raya Idul Fitri. Namun, pertanyaan yang sering muncul adalah siapa saja yang wajib membayar zakat ini?
Jawabannya sederhana namun penuh makna. Zakat Fitrah wajib dibayar oleh setiap muslim yang mampu atau dalam ungkapan Putusan Tarjih Muhammadiyah, “yang berkelapangan rezeki”.
Baik laki-laki maupun perempuan, dewasa maupun anak-anak, semua memiliki tanggung jawab ini selama memenuhi syarat kemampuan.
Dasar utama kewajiban ini terdapat dalam Al-Qur’an, tepatnya pada firman Allah SWT dalam Surah al-Ṭalāq ayat 7:
لِيُنْفِقْ ذُو سَعَةٍ مِنْ سَعَتِهِ
“Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya.”
Editor : Agung Bakti Sarasa