CIMAHI,iNewsBandungraya.id - Peserta jaminan sosial ketenagakerjaan baik yang sudah pensiun atau pekerja yang berusia 56 tahun bisa melakukan klaim pencairan program Jaminan Hari Tua (JHT).
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua disebutkan bahwa usia pensiun Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan adalah 56 tahun. Untuk itu, peserta dapat mengambil hak atas manfaat JHT-nya.
"Peserta yang telah memasuki kriteria genap usia 56 tahun, baik yang masih bekerja ataupun sudah pensiun sudah bisa untuk melakukan klaim JHT-nya," kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cimahi, Agus Suprihadi, Kamis (13/4/2023).
Agus menyebutkan, JHT merupakan hak para pekerja dan akan dikembalikan kepada pekerja. Sehingga manfaatnya secara optimal dapat dirasakan oleh peserta BPJamsostek sebagai persiapan di masa tua mereka.
Program JHT ditujukan sebagai pengganti terputusnya penghasilan tenaga kerja karena berhenti bekerja atau pensiun, meninggal dunia, cacat tetap total, atau telah memasuki usia 56 tahun. Bagi peserta dengan status JHT usia 56 tahun, apabila telah melakukan pencairan klaim, tetap dapat melanjutkan kepesertaan apabila masih bekerja.
Editor : Abdul Basir