Malam Ini, Imigrasi Pulangkan Bule Australia yang Ludahi Imam Masjid di Bandung
Jum'at, 05 Mei 2023 | 16:30 WIB
Di ranah kepolisian, Bule Austalia itu telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 335 ayat 1 KUHPidana.
Namun, pengenaan pasal itu dihentikan oleh polisi sebab M Basri Anwar yang menjadi korban telah mencabut laporannya.
Editor : Rizal Fadillah