Pada prinsipnya pidana pencucian uang harus mengandung perbuatan yang merugikan keuangan negara dan kepentingan publik, memiliki dampak besar terhadap sistem dan tatanan ekonomi.
"Iluni UI berpendapat delik pidana pencucian uang tidak tepat digunakan dalam kasus-kasus sengketa privat antara dua pihak yang melangsungkan bisnis secara sah dan normal seperti dalam kasus ini," jelas Ahmad.
Selanjutnya Iluni UI menilai, pendekatan kriminalisasi yang digunakan oleh aparat terhadap orang yang tidak bersalah atas nama hukum seperti dalam kasus Ibnu Rusyd adalah fenomena puncak gunung es yang jika terus dibiarkan, bakal berakibat merusak sendi-sendi keadilan dan hukum Indonesia, yang pada gilirannya akan timbul apatisme terhadap berjalannya sistem hukum dan kerja aparat penegak hukum itu sendiri.
"Artinya, tidak hanya dalam kasus Ibnu Rusyd, jika ada sengketa bisnis yang gagal diselesaikan, siapapun bisa dijebloskan ke penjara dengan hukuman maksimal dengan alasan pidana pencucian uang," ucapnya.
Oleh karena itu, pihaknya membentuk Tim Advokasi melalui surat tugas bernomor 003/ST/ILUNI-UI/II/2023 yang secara khusus telah bekerja dan mendampingi Ibnu Rusyd guna menuntut keadilan dan pengembalikan hak-haknya.
Editor : Zhafran Pramoedya