get app
inews
Aa Read Next : Resmi Diluncurkan KAI, Ini Jadwal dan Tarif KA Papandayan, KA Pangandaran dan KA Malabar

Petugas PJL Kereta Api yang Selamatkan Nyawa Pedagang Asongan Diusulkan Dapat Penghargaan

Senin, 15 Mei 2023 | 18:37 WIB
header img
Viral seorang pria terekam kamera amatir warga yang nyaris tertabrak rangkaian kereta api di perlintasan Laswi, Kota Bandung. Foto: Tangkapan Layar

"Kami terus mengimbau kepada para pengguna jalan untuk selalu berhati-hati ketika melewati perlintasan sebidang. Pastikan untuk berhenti sejenak ketika akan melewati perlintasan, serta pastikan tidak ada kereta yang akan melintas," kata Mahendro, Senin (15/5/2023).

Mahendro menjelaskan, aturan terkait perlintasan sebidang tertuang pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang perkeretaapian pasal 124 yang berbunyi “pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api”.

Menurut dia, perlu adanya kesadaran dari setiap pengguna jalan guna mematuhi seluruh rambu-rambu dan isyarat yang ada saat melewati perlintasan sebidang mengingat keselamatan di perlintasan sebidang adalah tanggung jawab setiap individu.

"Kami berharap masyarakat turut berpartisipasi menciptakan keselamatan bersama dan kelancaran perjalanan kereta api. Jangan segan-segan untuk menegur apabila ada pengguna jalan yang melanggar rambu-rambu di perlintasan sebidang demi keselamatan pengguna jalan dan perjalanan kereta api,” tandas Mahendro.

Editor : Zhafran Pramoedya

Follow Berita iNews Bandungraya di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut