get app
inews
Aa Text
Read Next : Cermati Banyaknya Perkeliruan dalam Pemilu 2024, Iwan Setiawan Soroti Benda Ajaib Sirekap

DKPP Terima 28 Laporan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu di Jabar

Selasa, 16 Mei 2023 | 16:05 WIB
header img
Diskusi DPP bertajuk "Ngetren Media, Ngobrol Etika Penyelenggaraan Pemilu dengan Media", di Kota Bandung. (Foto: InewsBandungRaya)

Soal sanksi yang dijatuhkan jika aduan itu terbukti, Dewa menyampaikan, DKPP memiliki mekanisme yang sudah diatur undang-undang. Jenis sanksi yang diberikan mulai dari peringatan, peringatan keras dan peringatan keras terakhir.

Kemudian, ada juga sanksi diberhentikan sementara dan sanksi diberhentikan dari jabatannya.

"Misalkan diberhentikan dari jabatan ketua tapi tetap jadi anggota," ujarnya.

Terakhir, sanksi terberat yang dijatuhkan oleh DKPP kepada penyelenggara pemilu yang terbukti melakukan pelanggaran kode etik adalah diberhentikan tetap atau diberhentikan sebagai anggota.

"Kalau ini yang bersangkutan tidak lagi sebagai penyelenggara, artinya total diberhentikan," imbuhnya.

Editor : Rizal Fadillah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut