Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Dinkes Kota Bandung Sebut 183 Petugas KPPS Dirawat Akibat Kelelahan pada Pemilu 2024
Advertisement . Scroll to see content

DKPP Terima 28 Laporan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu di Jabar

Selasa, 16 Mei 2023 | 16:05 WIB
  • author Rizal Fadillah
DKPP Terima 28 Laporan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu di Jabar
Diskusi DPP bertajuk "Ngetren Media, Ngobrol Etika Penyelenggaraan Pemilu dengan Media", di Kota Bandung. (Foto: InewsBandungRaya)

Soal sanksi yang dijatuhkan jika aduan itu terbukti, Dewa menyampaikan, DKPP memiliki mekanisme yang sudah diatur undang-undang. Jenis sanksi yang diberikan mulai dari peringatan, peringatan keras dan peringatan keras terakhir.

Kemudian, ada juga sanksi diberhentikan sementara dan sanksi diberhentikan dari jabatannya.

"Misalkan diberhentikan dari jabatan ketua tapi tetap jadi anggota," ujarnya.

Terakhir, sanksi terberat yang dijatuhkan oleh DKPP kepada penyelenggara pemilu yang terbukti melakukan pelanggaran kode etik adalah diberhentikan tetap atau diberhentikan sebagai anggota.

"Kalau ini yang bersangkutan tidak lagi sebagai penyelenggara, artinya total diberhentikan," imbuhnya.

Editor: Rizal Fadillah

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut