get app
inews
Aa Text
Read Next : Polisi Gerebek Pabrik Pupuk Palsu di Cipatat KBB, 1.260 Ton Telah Beredar di Jawa Barat

Kasus Pembunuhan di Subang, Polisi Buka Hotline Aduan

Jum'at, 19 Mei 2023 | 18:46 WIB
header img
Polisi buka hotline atau layanan aduan kasus pembunuhan di Subang. Foto ilustrasi: Dok. Okezone

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Pelaku pembunuhan terhadap ibu dan anak di Kabupaten Subang, Tuti (55) dan Amelia Mustika Ratu (22) belum juga ditemukan setelah 2 tahun. Penyelidikan kasus disebut polisi masih terus dilakukan.

Upaya terbaru yang dilakukan polisi saat ini adalah membuka hotline atau layanan pengaduan. Jika masyarakat memiliki informasi kaitan pembunuhan ibu-anak di Subang bisa menyampaikannya melalui hotline tersebut.

"Kita sudah menyiapkan hotline yang bisa dihubungi. Nanti kita akan melakukan pendalaman terkait informasi itu dan kita berharap dari informasi-informasi yang kita berikan itu betul-betul akurat dan bisa mendukung upaya pengungkapan," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo di Mapolda Jabar, Jumat (19/5/2023).

Hotline yang bisa dipergunakan masyarakat yaitu di nomor 082246469946. Nomor ini aktif berlaku untuk menerima informasi kasus pembunuhan Subang.

"Iya, nanti bisa apabila ada informasi terkait kasus Subang kepada nomor tersebut," jelasnya.

Adapun sejauh ini, Ibrahim mengatakan, total sudah ada 124 saksi yang dimintai keterangan oleh polisi. Selain itu, polisi juga sudah melakukan tes DNA terhadap 49 orang di Laboratorium Forensik. Hasilnya, belum ada DNA yang identik.

"Data terbaru dari reserse, uji labfor itu sudah dilakukan sebanyak 49 DNA yang dicocokkan. Jadi dengan profil yang ada di sekitarnya. Karena gak ada yang identik. Seandainya ada yang identik maka otomatis jadi tersangka," paparnya.

Ibrahim menyebut, penetapan tersangka tak dapat asal dilakukan oleh polisi. Namun, ada sejumlah prosedur yang mesti ditempuh oleh penyidik untuk menentukan tersangka.

Polisi pun terbuka seandainya ada warga yang hendak menyampaikan informasi terkait kasus tersebut.

"Tidak serta merta mendapatkan informasi yang ada kemudian kita bisa melakukan atau menetapkan seseorang menjadi tersangka. Penetapan seseorang sebagai tersangka itu mempunyai pertanggungjawaban hukum sehingga penyidik tidak boleh gegabah," tandas dia.

Sebelumnya diberitakan, anak dan ibu yang dibunuh itu bernama Tuti (55) dan Amelia Mustika Ratu (22). Mereka ditemukan meninggal dunia di dalam bagasi mobil jenis Alphard dengan kondisi mengenaskan bersimbah darah pada tanggal 18 Agustus 2021 lalu.

Editor : Zhafran Pramoedya

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut