Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kawal Situ Cisanti Jadi Taman Hutan Raya, FPHJ Tanam Bibit Pohon Endemik
Advertisement . Scroll to see content

DLH Jabar Diduga Lakukan Tindak Pidana, Air Lindi Sengaja Cemari Perairan Warga

Senin, 05 Juni 2023 | 16:02 WIB
  • author Rizal Fadillah
DLH Jabar Diduga Lakukan Tindak Pidana, Air Lindi Sengaja Cemari Perairan Warga
DLH Jabar Diduga Lakukan Tindak Pidana, Air Lindi Sengaja Cemari Perairan Warga. (Foto: Ilustrasi/Dok. Walhi Jabar)

Adapun regulasi yang dimaksud yaitu, UU Nomor 18 tahun 2008, PP no 22 tahun 2001, Permen LHK P.59/Menlhk/Setjen Kum.1/ 7/2016, dan nomor 6 tahun 2021.

Wahyu mengatakan, sebagai perwakilan Masyarakat Peduli TPA Darurat Sarimukti memberikan empat tuntutan pada Gubernur Jabar selaku Dansatgas Citarum Harum. Tuntutan pertama, masyarakat meminta agar Dansatgas segera stop tindak pidana ini.

"Lakukan tindakan apapun at all cost untuk memastikan tidak ada lagi ALB3 TPADS yang dialirkan ke perairan umum, wajib masuk ke IPAL TPADS," ungkapnya.

Tuntutan kedua, Dansatgas wajib terlibat aktif dan bertangungjawab penuh at all cost dalam penataan ekosistem perairan umum sepanjang jalur yang telah terdampak ALB3 TPADS, minimal sejak menjabat selaku Dansatgas pada tahun 2018.

Tuntutan ketiga, Dansatgas segera lakukan Penegakan hukum tegas terhadap oknum aparat negara yang patut diduga sengaja melanggar beragam regulasi yang berlaku dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Sesuai pernyataan Dansatgas mulai tahun 2022 adalah fokus pada Penegakan Hukum. 

Editor: Rizal Fadillah

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut