get app
inews
Aa Read Next : Dua Perempuan di Bandung Berhasil Dibekuk Polisi, Edarkan Narkotika Lewat Jualan Lumpia

Pelaku Pembunuhan di Kontrakan Bandung Ditangkap di Jambi, Terancam 15 Tahun Perjara

Senin, 12 Juni 2023 | 18:55 WIB
header img
Ali Nurdin (52), tersangka yang membunuh Ema Purnama di tempat kos Jalan Cijerah, Gang Family, Cibuntu, Kecamatan Bandung Kulon, Kota Bandung. (Foto: iNews.id/Agus Warsudi)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Polrestabes Bandung berhasil menangkap pelaku pembunuhan di kamar kontrakan yang terjadi di Gang Family, Kelurahan Cibuntu, Kecamatan Bandung Kulon, Kota Bandung.

Pelaku bernama Ali Nurdin (52), ditangkap di Desa Tanjungmulya, Kecamatan Bahar Selatan, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi pada Senin (12/6/2023).

Tersangka buron selama 7 hari setelah membunuh korban Ema Purnomo (42) yang merupakan istrinya di tempat kos pada Senin (5/62023).

Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono mengatakan, pembunuhan terhadap korban Ema Purnama, sempat menghebohkan Kota Bandung.

Kasus ini terungkap berawal dari penemuan mayat korban dalam kamar kontrakn milik Sugeng Nurhafif pada Rabu (7/6/2023) pukul 12.00 WIB.

Editor : Rizal Fadillah

Follow Berita iNews Bandungraya di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut