Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Polrestabes Bandung Minta Bobotoh Terima Hasil Laga dan Jaga Kondusivitas Kota Bandung
Advertisement . Scroll to see content

Pelaku Pembunuhan di Kontrakan Bandung Ditangkap di Jambi, Terancam 15 Tahun Perjara

Senin, 12 Juni 2023 | 18:55 WIB
  • author Agus Warsudi
Pelaku Pembunuhan di Kontrakan Bandung Ditangkap di Jambi, Terancam 15 Tahun Perjara
Ali Nurdin (52), tersangka yang membunuh Ema Purnama di tempat kos Jalan Cijerah, Gang Family, Cibuntu, Kecamatan Bandung Kulon, Kota Bandung. (Foto: iNews.id/Agus Warsudi)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Polrestabes Bandung berhasil menangkap pelaku pembunuhan di kamar kontrakan yang terjadi di Gang Family, Kelurahan Cibuntu, Kecamatan Bandung Kulon, Kota Bandung.

Pelaku bernama Ali Nurdin (52), ditangkap di Desa Tanjungmulya, Kecamatan Bahar Selatan, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi pada Senin (12/6/2023).

Tersangka buron selama 7 hari setelah membunuh korban Ema Purnomo (42) yang merupakan istrinya di tempat kos pada Senin (5/62023).

Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono mengatakan, pembunuhan terhadap korban Ema Purnama, sempat menghebohkan Kota Bandung.

Kasus ini terungkap berawal dari penemuan mayat korban dalam kamar kontrakn milik Sugeng Nurhafif pada Rabu (7/6/2023) pukul 12.00 WIB.

Editor: Rizal Fadillah

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut