Polisi Akan Panggil Saksi Ahli Usut Kasus Panji Gumilang

Selain itu, pihaknya juga akan melakukan gelar perkara kaitan kasus tersebut. Gelar perkara bakal dilaksanakan setelah pihaknya menerima hasil barang bukti yang saat ini tengah diuji Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor).
“Terkait penetapan tersangka, saat ini Polri masih menunggu hasil dari Puslabfor Bareskrim Polri berdasarkan bukti-bukti yang sudah dikumpulkan,” ujarnta.
Lebih lanjut, Ramadhan menuturkan, barang bukti yang diujikan di Puslabfor yaitu tangkapan layar atau screenshot dari konten Panji Gumilang yang diunggah di media sosial (medsos).
Nantinya, hasil dari uji Puslabfor bakal disertakan dengan hasil pemeriksaan permintaan keterangan sejumlah saksi ahli untuk proses gelar perkara penentuan tersangka.
“Selanjutnya setelah melakukan pemeriksaan kepada saksi dan saksi Ahli serta hasil Lab, akan kami lakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka,” tandasnya.
Editor : Zhafran Pramoedya