JAKARTA, iNewsBandungRaya.id - Pemerintah terus menangani terkait polemik Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun secara serius dengan berfokus pada tiga hal, yakni soal laporan penodaan agama, dugaan tindak pidana pencucian uang, dan soal pendidikan.
Hal tersebut ditegaskan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta pada Selasa (18/07/2023).
“Al-Zaytun itu kita tangani serius di dalam tiga hal. Pertama yang menyangkut pribadi Panji Gumilang itu oleh masyarakat dilaporkan tentang penodaan agama, pelanggaran Undang-Undang Nomor 1 PNPS Tahun 1965,” ucap Mahfud.
Terkait dugaan pencucian uang, pemerintah telah memblokir 145 dari 256 rekening pribadi milik pimpinan Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang, juga memeriksa puluhan rekening lain yang terkait dengan yayasan.
Mahfud MD menegaskan, bahwa pemeriksaan tersebut membutuhkan proses sehingga tidak boleh tergesa-gesa karena menyangkut hukum.
Editor : Rizal Fadillah