Simak Syarat Dapat Diskon Pajak Kendaraan dan Pemutihan BBNKB di Jabar

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) gencar mengupayakan optimalisasi pajak daerah.
Selain program digitalisasi pajak, Bapenda Jabar terus mengupayakan optimalisasi pajak kendaraan bermotor dengan program pemutihan bea balik nama kendaraan (BBNKB) dan pajak kendaraan bermotor (PKB) mulai 3 Juli lalu hingga 31 Agustus 2023.
Kepala Bapenda Jabar, Dedi Taufik mengatakan, ada dua program yang ditawarkan. Pertama adalah diskon pajak kendaraan bermotor.
"Diskon Pajak Kendaraan Bermotor khusus kendaraan yang menunggak lebih dari tujuh tahun hanya bayar tiga tahun. Ada diskon lah kita istilahkan, dan diskonnya tidak kira-kira cukup bayar tiga tahun," ucap Dedi beberapa waktu lalu.
Dedi mengatakan, target dari relaksasi pajak tersebut adalah mengaktifkan kembali wajib pajak yang selama ini menunggak pajak, sehingga potensi pajak bisa dioptimalisasi kembali.
Editor : Rizal Fadillah