Sebab, berdasarkan data yang dihimpun oleh BBKSDA dan laporan dari Alshad Ahmad itu berbeda. Saat ini ada tujuh harimaunya yang mati yang dilaporkan sepuru Raffi Ahmad itu, sedangkan BBKSDA baru menerima enam laporan.
"Itu (Harimau Benggala) boleh dipelihara, itu atas izin dari kami, itu dia melaporkan sakit, mati, kita cek. Seperti itu," ungkapnya.
Irawan memastikan, pihaknya saat ini sedang melakukan evaluasi terhadap izin penangkaran Harimau Benggala yang diberikan kepada Alshad Ahmad.
"Kami sedang melakukan evaluasi tahap awal, nanti setelah timnya turun, kami akan evaluasi itu secara menyeluruh," imbuhnya.
Di sisi lain, tim dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah diturunkan untuk mengevaluasi. Dalam tim tersebut, terdapat Badan Riset dan Inovasi (BRIN) yang akan meneliti secara ilmiah kematian bayi harimau tersebut.
Editor : Rizal Fadillah