get app
inews
Aa Text
Read Next : 2 Nama Diusulkan, Cagub Jabar dari Gerindra Bakal Diumumkan Sebelum 17 Agustus

Wajib Tahu! Begini Aturan Pemasangan Bendera Merah Putih

Senin, 07 Agustus 2023 | 11:51 WIB
header img
Pengibaran Bendera Merah Putih. (Foto: net)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Pemasangan bendera Merah Putih dalam menyambut hari ulang tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia tidak boleh dilakukan sembarangan. Sebab, ada tata cara dan aturan pemasangan yang sesuai dengan undang-undang.

Bukan hanya untuk lingkungan Istana Negara saja, aturan pemasangan benderan Merah Putih ini juga berlaku bagi masyarakat di lingkungannya masing-masing menjelang peringatan HUT Kemerdekaan RI pada 17 Agustus mendatang.

Lantas, bagaimana aturan pemasangan bendera Merah Putih yang tepat? Sesuai dengan Pasal 7 dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009, berikut adalah aturan-aturan tentang pemasangan bendera merah putih yang tepat:

1. Pemasangan dan pengibaran dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga tenggelam.

2. Dalam kondisi tertentu, pemasangan atau pengibaran bendera bisa dilakukan pada malam hari.

Editor : Rizal Fadillah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut