Pede Nyapres, Ganjar hingga Anies Terima SKCK Syarat Nyalon
Selasa, 26 September 2023 | 13:31 WIB
KPU menjadikan SKCK sebagai salah satu persyaratan yang harus dilengkapi oleh peserta pemilu, baik bakal caleg maupun bakal capres-cawapres.
Berdasarkan jadwal yang sudah ditetapkan KPU bersama pemerintah dan DPR, pendaftaran bacapres dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai 25 November 2023.
Editor : Zhafran Pramoedya