Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Warga Bandung Urus SKCK Kini Lebih Mudah, Bisa Lewat Online
Advertisement . Scroll to see content

Pede Nyapres, Ganjar hingga Anies Terima SKCK Syarat Nyalon

Selasa, 26 September 2023 | 13:31 WIB
  • author Aqeela Zea
Pede Nyapres, Ganjar hingga Anies Terima SKCK Syarat Nyalon
Bakal calon presiden (bacapres), Anies Baswedan saat mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) untuk Pilpres 2024. Foto: X/@aniesbaswedan

KPU menjadikan SKCK sebagai salah satu persyaratan yang harus dilengkapi oleh peserta pemilu, baik bakal caleg maupun bakal capres-cawapres.

Berdasarkan jadwal yang sudah ditetapkan KPU bersama pemerintah dan DPR, pendaftaran bacapres dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai 25 November 2023.

Editor: Zhafran Pramoedya

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut