BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Polresta Bandung berhasil mengamankan lima orang tersangka terkait kasus pengedaran narkoba. Kelima tersangka tersebut berinisial IM alias Toke, DH (27), BN (39), IK (46), dan DT (46).
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, kelima tersangka ini mengedarkan sabu dengan modus yang berbeda. Seperti IM, warga Kecamatan Banjaran, Kabupaten Bandung ini nekat mengedarkan sabu yang disembunyikan dalam balon tiup.
"Jadi yang unik adalah ada salah satu tersangka yang modusnya berpura-pura menjadi tukang balon. Tersangka berinisial IM," ucap Kusworo kepada wartawan di Mapolresta Bandung, Selasa (3/10/2023).
Kusworo mengatakan, dalam menjalankan aksinya, tersangka berpura-pura menjadi penjual balon keliling dengan berjalan kaki. Jika ada pembeli yang memesan narkoba via aplikasi perpesanan, tersangka pergi sambil menenteng balon.
"Tersangka menenteng balon seolah-olah sedang berjualan balon. Kemudian, dia menempelkan pesanan sabu dengan dimasukkan ke dalam balon yang belum ditiup. Setelah itu, sabu yang sudah dimasukkan dalam balon difoto dan dikirim ke pembeli via WhatsApp," jelasnya.
Editor : Rizal Fadillah