Lebih lanjut, Kusworo mengatakan, tersangka sudah dua bulan mengedarkan barang haram tersebut ke wilayah Banjaran, Pameungpeuk, dan Baleendah Kabupaten Bandung. Tersangka, mendapat sabu tersebut dari Cipung yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Saat ditanya modus mengedarkan sabu lewat balon tiup, IM alias Toke mengaku, sengaja agar orang tidak mencurigainya. Ide tersebut muncul dari dirinya sendiri.
Selama dua bulan menjalankan aksinya, IM mengaku tidak pernah ketahuan.
"Supaya orang gak curiga aja. Ini ide saya. Dua bulan udah dua kali, dan tidak ada yang menanyakan," kata IM sambil tertunduk.
Dari lima tersangka termasuk IM, polisi mengamankan 25 paket ganja seberat 159,26 gram, 35 paket sabu 60,1 gram, 725 butir Tramadol, 875 butir Trihexipenidil, satu buah HP Readmi, satu timbangan elektrik, dan sisa balon.
Editor : Rizal Fadillah