Di sisi lain, Bey meminta agar bencana alam hidrologis yaitu banjir dan longsor menjadi perhatian serius kepala daerah. Mengingat, musim hujan yang kini telah memasuki di hampir seluruh wilayah Jabar.
Untuk itu, kepala daerah diminta rajin turun ke lapangan mengingatkan masyarakat akan potensi bencana alam tersebut dan mengamankan warga yang bermukim di titik rawan bencana.
"Jangan bosan pada musim hujan ini turun ke lapangan karena banyak saudara-saudara kita yang bermukim di wilayah rawan longsor," ujarnya.
"Kita sebagai penyelenggara pemerintahan harus memberikan respons cepat kepada masyarakat jangan sampai masyarakat mengeluh karena ada masalah di lapangan yang tidak kita selesaikan," tambahnya.
Menurut Bey, tugas, wewenang, dan larangan bagi penjabat kepala daerah yang ditunjuk Pemerintah Pusat diatur dalam UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Editor : Rizal Fadillah