Dikatakan Ali, indikator moderasi beragama di antaranya cinta tanah air mengembalikan nilai-nilai konsensus berdirinya NKRI sebagai sebuah kesepakatan bersama, toleransi nilai dari pengamalan prinsip berbeda, anti kekerasan mengedepankan akomodatif terhadap kearifan lokal lokal sebagai sebuah nilai luhur bangsa dan Kerukunan umat beragama pilar bangsa yang aman dan damai.
Kasi B Sintel Kejati Jabar mewakili Asintel Kejati Jabar, Armansyah Lubis mengatakan, kejaksaan bersama instansi lain memiliki peran dalam penguatan harmoni dan kerukunan umat beragama dan penghayat kepercayaan.
"Semakin meningkat dan membantunya berkembangnya kehidupan beragama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa maka harus dilakukan pengawasan secara intensif dan persuasive," ucapnya.
Lubis mengatakan, kerukunan antar umat beragama tidak muncul secara tiba-tiba kerukunan itu merupakan hasil dari kesadaran bersama bahwa perpecahan dan egoisme golongan akan membawa kehancuran.
"Saat ini kejaksaan terus meningkatkan upaya-upaya sosialisasi peraturan perundang-undangan yang terkait dengan kehidupan keagamaan dan penanganan konflik sosial secara intensif menyeluruh dan mengoptimalkan berbagai saluran media sosialisasi dengan mendayagunakan peran FKUB, majelis agama, ormas keagamaan tokoh agama dan tokoh masyarakat," tandanya.
Editor : Zhafran Pramoedya