Kendati, selama masa selama 2 pekan ini, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bandung belum ada pelanggaran terkait Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Belum ada pelanggaran ASN selama tahapan kampanye di Pemilu 2024," di Rapat Koordinasi Persiapan Pengawasan Kampanye Bersama Stakeholder di Hotel Prime Park, Kota Bandung pada Rabu (13/12/2023).
Selain untuk mereduksi atau mengurangi kasus-kasus netralitas ASN, dia menyebut, rapat ini sebagai juga sosialisasi putusan MK No 65 perihal perubahan di PKPU yakni tempat peribadatan dan fasilitas pemerintahan.
Bayu menjelaskan, dalam putusan MK itu memperbolehkan adanya kampanye di fasilitas, gedung, dan lingkungan pemerintahan.
"Nah ini ajang untuk sosialisasi aturan tersebut agar nantinya para ASN atau stakeholder itu tidak salah dalam memutuskan kebijkan ketika para peserta Pemilu akan menggunakan fasilitas dan gedung pemerintahan," jelasnya.
Editor : Abdul Basir