Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Bawaslu Sleman Sita Rp12,6 juta di Kapanewon Minggir, Diduga Terkait Politik Uang
Advertisement . Scroll to see content

Masa Kampanye, Bawaslu Kota Bandung Pantau Netralitas ASN

Rabu, 13 Desember 2023 | 20:39 WIB
  • author Abbas Ibnu Assarani
Masa Kampanye, Bawaslu Kota Bandung Pantau Netralitas ASN
Rapat Koordinasi Persiapan Pengawasan Kampanye Bersama Stakeholder di Hotel Prime Park, Kota Bandung pada Rabu (13/12/2023). (Foto: Abbas)

Lebih lanjut, Bayu menerangkan bahwa jika ingin melakukan kampanye di fasilitas pemerintahan ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Pertama, harus ada izin dari pihak pengelola atau pejabat terkait.

Kedua, sambung Bayu, jika diperbolehkan untuk giat kampanye di fasilitas pemerintahan, hanya metode tatap muka dan terbatas. Ketiga, tidak boleh menggunakan atribut dan juga menyebarkan bahan kampanye.

Kelima, Bayu menegaskan bahwa di lingkungan dan wilayah pemerintah tidak boleh terpasang Alat Peraga Kampanye (APK) sekalipun ada kegiatan. (*)

Editor: Abdul Basir

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut