get app
inews
Aa Text
Read Next : Bawaslu Sleman Sita Rp12,6 juta di Kapanewon Minggir, Diduga Terkait Politik Uang

Masa Kampanye, Bawaslu Kota Bandung Pantau Netralitas ASN

Rabu, 13 Desember 2023 | 20:39 WIB
header img
Rapat Koordinasi Persiapan Pengawasan Kampanye Bersama Stakeholder di Hotel Prime Park, Kota Bandung pada Rabu (13/12/2023). (Foto: Abbas)

Lebih lanjut, Bayu menerangkan bahwa jika ingin melakukan kampanye di fasilitas pemerintahan ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Pertama, harus ada izin dari pihak pengelola atau pejabat terkait.

Kedua, sambung Bayu, jika diperbolehkan untuk giat kampanye di fasilitas pemerintahan, hanya metode tatap muka dan terbatas. Ketiga, tidak boleh menggunakan atribut dan juga menyebarkan bahan kampanye.

Kelima, Bayu menegaskan bahwa di lingkungan dan wilayah pemerintah tidak boleh terpasang Alat Peraga Kampanye (APK) sekalipun ada kegiatan. (*)

Editor : Abdul Basir

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut