get app
inews
Aa Text
Read Next : Klaim soal Jalan Tembus Dermaga-Cisalak Subang Dinilai Tak Berdasar

Polda Jabar Angkat Bicara soal Praperadilan Mimin Ditolak: Penetapan Tersangka sudah Benar

Selasa, 19 Desember 2023 | 15:09 WIB
header img
Dirreskrimum Polda Jabar Kombes Pol Surawan. (FOTO: DOK)

Dari pengakuan Danu dan dicocokan dengan alat bukti yang telah dikumpulkan, penyidik Polda Jabar menetapkan Yosef Hidayah, Mimin (istri kedua Yosef), Arighi Reksa Pratama (anak pertama Mimin), dan Abi Aulia (anak kedua Mimin) sebagai tersangka. Namun, hanya tersangka Danu dan Yosef yang ditahan.

Sedangkan Mimin, Arighi, dan Abi tidak ditahan dengan alasan tertentu. Penyidikan terus berlanjut hingga Ditreskrimum Polda Jabar menggelar prarekonstruksi, rekonstruksi, dan merilis kasus tersebut. Berdasarkan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, Ditreskrimum Polda Jabar menilai para tersangka terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan kepada korban. Mereka dijerat Pasal 340 pembunuhan berencana dan Pasal 338 tentang pembunuhan, serta pasal 55 dan 56 turut membantu tindak kejahatan.

Editor : Ude D Gunadi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut