"Mengadili, menolak permohonan praperadilan dari para pemohon untuk seluruhnya," kata majelis hakim tunggal Harry Suptanto di PN Bandung, Selasa (19/12/2023).
Harry Suptanto menyatakan penetapan status tersangka kepada ketiga orang tersebut sudah berdasarkan bukti cukup, terpenuhi dua alat bukti. Penetapan tersangka sudah berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan M Ramdanu alias Danu, saksil ahli. Serta bukti visum dari korban Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu.
Sementara, Rohman Hidayat pengacara ketiga tersangka mengaku menerima putusan hakim yang menolak praperadilan. Namun, tujuan kliennya mengajukan gugatan praperadilan untuk mengetahui bukti-bukti yang dimiliki Polda Jawa Barat terkait kasus pembunuhan ibu dan Subang.
"Mengajukan praperadilan bukan semata menguji penetapan tersangka, tapi saya dapat bukti akurat 1 sampai T95 bahkan visumnya. Keterangan Danu saya lihat langsung, saya baca betul dua alat bukti ada tapi apakah berkesesuaian dengan fakta tanggal 17 Agustus. Itu belum diuji. Bukti-bukti yang ada menjadi amunisi bagi kliennya untuk di persidangan nanti," kata Rohman Hidayat.
Diberitakan sebelumnya, Muhammad Ramdanu alias Danu membuat pengakuan mengejutkan pada Senin 16 Oktober 2021. Kepada penyidik Ditreskrimum Polda Jabar, Danu mengaku terlibat dalam pembunuhan Tuti dan Amel. Namun, pengakuan Danu setelah 2 tahun 3 bulan kasus itu diselimuti misteri, tak serta merta dipercaya oleh penyidik.
Keesokan harinya, Selasa 17 Oktober 2021, Danu kembali membuat pengakuan sama dan siap menjadi justice collaborator (JC). Akhirnya penyidik memeriksa intensif Danu dan menetapkannya sebagai tersangka.
Editor : Ude D Gunadi